Apa Sebenarnya Fungsi Dari Kominfo Dan BIN

 Apa Sebenarnya Fungsi Dari Kominfo Dan BIN


Kembali dilansir dari Wikipedia, Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) adalah kementrian Indonesia yang mengurusi bidang komunikasi dan informatika. Didirikan pada 19 Agustus 1945.

Apa Sebenarnya Fungsi Dari Kominfo Dan BIN


Kominfo yang seharusnya mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:

  1. Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan dibidang komunikasi, dan informatika.
  2. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menajadi tanggung jawab Kementerian Komunikasi, dan Informatika.
  3. Pengawasan dan pelaksanaan tugas dilingkungan Kementerian Komunikasi, dan Informatika
  4. Pelaksanaan bimbingan teknis, dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Komunikasi dan Informatika di daerah.
  5. Pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.
Untuk struktur lengkap Kominfo bisa dilihat disini https://www.kominfo.go.id/struktur-organisasi.


Sedangkan Badan Intelejen Negara, disingkat BIN adalah lembaga pemerintah nonkementerian Indonesia yang bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang intelejen.

Beberapa fungsi yang dimiliki oleh Badan Intelijen Negara menurut Perpres RI No. 90 Pasal 2 Tahun 2012 tentang Badan Intelijen Negara sebagai berikut: 1. BIN memiliki fungsi menyelenggarakan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan di dalam negeri dan luar negeri 2. 

BIN juga memiliki tugas utama, bertindak sebagai fungsi koordinasi Intelijen Negara Tugas Badan Intelijen Negara (BIN) Badan Intelijen Negara memiliki beberapa tugas dalam menjalankan bidang intelijen sebagai penjabaran dari fungsi-fungsinya menurut Perpres RI No. 90 Pasal 3 Tahun 2012 tentang Badan Intelijen Negara sebagai berikut: 

1. Melakukan pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang Intelijen 

2. Menyampaikan produk Intelijen sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan kebijakan pemerintah 

3. Melakukan perencanaan dan pelaksanaan aktivitas Intelijen 

4. Membuat rekomendasi yang berkaitan dengan orang dan/ atau lembaga asing 

5. Memberikan pertimbangan, saran, dan rekomendasi tentang pengamanan penyelenggaraan Intelijen Negara 

6. Memadukan produk Intelijen 

7. Melaporkan penyelenggaraan koordinasi Intelijen Negara kepada Presiden 

8. Mengatur dan mengoordinasikan Intelijen pengamanan pimpinan nasional 

9. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Apa Sebenarnya Fungsi Dari Kominfo Dan BIN



Itulah tadi sedikit penjelasan tentang tugas dan fungsi dari 2 lembaga milik Indonesia, semoga keduanya bisa menjalankan tugasnya dengan baik agar tercapainya keamanan warga dari kebocoran data seperti yang baru-baru ini terjadi.



Previous
Next Post »